DANA ASPIRASI : ANOMALI POLITIK

Saturday, June 19, 2010

Oleh AZYUMARDI AZRA Direktur Sekolah Pascasarjana UIN, Anggota Advisor Board Internasional IDEA, Stockholm

 
Dana aspirasi, istilah baru yang iba tiba saja popular, meski mendatangkan banyak pertanyaan dari kalangan publik. Apalagi secara substantif di sejumlah Negara, seperti Amerika Serikat dan Filiphina, dana aspirasi itu dikenal dengan istilah pork barrel (gentong babi).
Terlepas dari setuju atau tidak dengan substansinya, dalam konteks Indonesia, istilah itu agaknya bisa diganti dengan cow-barrel (gentong sapi) atau bahkan chicken barrel (gentong ayam), yang mungkin bagi banyak kalangan masyarakat Indonesia lebih nyaman didengar. Di luar istilah itu, jelas sebagian besar anggota DPR menolak usulan Partai Golkar tersebut. Juga muncul penolakan dari Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo. Kita tidak tahu apakah penolakan itu genuine atau tidak karena pada dasarnyajika usulan itu diterima DPR dan pemerintah –apakah secara terpaksa atau tidak-jelas sangat menguntungkan bagi setiap dan semua anggota DPR. Karena dana aspirasi itu membuka peluang lebih besar memperkuat posisi mereka vis-à-vis konstituen masing – masing yang bakal menimbulkan berbagai implikasi dan dampak yang positif ataupun negatif. Jelas ada segi positif tertentu terkandung dalam usulan dana aspirasi itu-tentu saja jika akhirnya disetujui dan direalisasikan. Khususnya bagi masyarakat konstituen, bisa diduga mereka senang-senang saja menerima berbagai bentuk program yang pendanaannya berasal dari ‘dana aspirasi’ sejumlah 15 milyar rupiah yang cukup besar bagi tiap anggota DPR. Anomali Baru Terlepas dari berbagai manfaat yang bakal diperoleh masyarakat konstituen,usulan dana aspirasi yang bisa saja terealisasi dalam bentuk-bentuk lain jelas is telah menciptakan anomali tambahan dalam kehidupan politik dan kenegaraan kita, yang bukan tidak bisa berlanjut di hari-hari depan. Anomali baru itu terjadi bukan hanya dalam segi hokum, khususnya yang mnegatur dana dan anggaran Negara, melainkan juga dalam kaitannya dengan fungsi dan kewenangan DPR itu sendiri. Anomali itu bisa terlihat, dalam kenyataan bahwa usulan itu pertama kali muncul dari Fraksi Partai Golkar, yang agaknya merupakan hasil dari di dalam partai ini. Akan tetapi, jelas pula, usulan itu tidak melalui pembicaraan di antara partai-partai yang terlibat dalam koalisi yang belakangan ini dikenal sebagai Sekretariat Bersama Koalisi dengan ketua hariannya Aburizal Bakrie yang notabene nya Ketua Umum Partai Golkar. Disini muncul pertanyaan tentang fungsi Sekretariat Bersama tersebut, apakah dan kenapa masalah sepenting ini tidak dibahas lebih dulu di dalam koalisi? Karena kelihatannta tidak dibicarakan lebih dulu di koalisi, tidak mengherankan kalau ketika usulan ini dibuka ke depan publik, partai-partai pendukung koalisi hamper sepenuhnya menentang sehingga ia tidak dibicarakan dalam siding DPR. Selain itu kalangan pemerintahan sendiri, masyarakat LSM, pengamat, dan aktivis juga menentang usulan tersebut. Hasilnya pihak Golkar merasa tertinggal dan terpojokkan sehingga salah seorang ketua DPP Golkar M.Yamin Tawari mengecam, Partai Golkar bakal keluar dari koalisi karena tidak ada dukungan para mitra koalisi terhadap usulan tersebut. Ancaman mengancam dalam dunia politik dalam batas tertentu merupaka hal umum dan biasa saja di Indonesia atau Negara manapun. Namun, ancam mengancam dia ntara pihak-pihak pendukung koalisi secara terbuka di depn public merupakan gejala ganjil yang dapat dikatakan merupakan anomali politik. Terlepas dari itu, ancaman atau boleh jadi lebih merupakan ‘gertak sambal’ternyata cukup efektif. Fenomena ini dapat menjadi preseden dalam dinamika politik koalisi dan bahkan politik Indonesia secara keseluruhan. Apalagi tidak lama setelah adanya ancaman Partai Golkar yang kemudian dibuat lebih lunak oleh kalangan Partai Golkar sendiri sebagai ‘pendapat pribadi’ bukan sebagai pendapat resmi partai, Presiden SBY menyatakan, dana aspirasi bisa direalisasikan. “Sangat bisa karena anggota DPR, mereka juga dipilih pada tingkat Dapil itu mengajukan usulan khusus. Nah, usulan itu masukkan dalam system, dalam tatanan, ada Musrenbag, ada musyawarah tingkat daerah, ada ini, ada itu. kita jalankan sesuai undang-undang,” kata SBY (10/6/10) Dengan pernyataan SBY ini, Partai Golkar kini memenangi pertaruan, tidak hanya dengan mitra-mitra koalisinya bahkan juga sekaligus dengan para penentang yang masih tersisa, khususnya PDI-P. hamper bisa dipastikan kekuatan politik terbesar di DPR,khususnya Partai Demokrat, harus melaksanakan persetujuan Ketua Dewan Pembinanya, yang sekaligus juga merupakan Presiden RI. Dominasi Partai Besar Jika dana aspirasi (atau apapun namanya kemudian) dapat disepakati DPR dan pemerintah jelas masyarakat konstituen bakal mendapat mafaat tertentu. Meski, masyarakat penerima terbesar adalah di pulau Jawa yang memiliki Dapil terbanyak, sementara pulau dan daerah lain yang memiliki Dapil lebih sedikit tetapi dengan wilayah lebih luas mendapatkan bagian yang jauh lebih kecil. Akan tetapi tidak ragu lagi penerima mafaat terbesar adalah parpol-parpol besar yang memiliki jumlah anggota terbanyak di DPR. Karena dengan dana aspirasi itu, para anggota DPR dapat menyatakan pada konstituen masing-masing, mereka telah berhasil memperjuangkan kepentingan masyarakat dapil dan memenuhi janji-janji mereka pada waktu kampanye Pemilu Legislatif 2009. Tidak hanya itu, dana aspirasi membuat tidak mungkin bagi mereka untuk kembali terpilih dalam pemilu legislative berikutnya. Karen atoh sudah ada ‘bukti’ bahwa mereka telah berhasil memperjuangkan kepentingan dapil masing-masing. Dengan demikian, realisasi dana aspirasi nanti dapat menjadi ‘jualan’ yang efektif bagi para anggota DPR agar konstituen kembali memilih mereka. Jika dana aspirasi terealisasi mulai 2011, berarti selama empat tahun kedepan menjelang pemilu legislatif 2014, para anggota DPR dapat mengikuti konstituen masing-masing secara lebig kuat. Dalam konteks ini, penerima manfaat maksimal dana aspirasi nanti adalah parpol-parpol besar, sementara parpol-parpol kecil hanya mendapat manfaat terbatas, apalagi parpol-parpol yang tidak memiliki wakil di DPR, yang bisa dipastikan tidak memiliki kemampuan financial untuk mengimbangi dana aspirasi yang dihasilkan para anggota DPR untuk konstituen masing-masing. Dalam kondisi seperti ini, semakin kecil pula peluang bagi wajah-wajah baru untuk mampu bersaing dan memenangkan diri dalam pemilu legislatif nanti. Dengan demikian, sirkulasi elite politik dilingkungan DPR menjadi lebih terbatas. Akhirnya kita harus terus hidup bersama para anggota DPR wajah – wajah lama dengan segala kekuatan dan kelemahannya.

Oleh AZYUMARDI AZRA Direktur Sekolah Pascasarjana UIN, Anggota Advisor Board Internasional IDEA, Stockholm


Dikutip dari Kompas, 17 Juni 2010

0 comments: